Mengenai Saya

Foto saya
Hobi : Mendaki Gunung, Fotografi, Videografi, Otomotif, Komputer

Senin, Desember 21, 2009

UU No. 22 / 2009

Buat Pengendara Motor,

Simak UU No 22 th 2009 kalau Mau Aman,

Berlaku 2010

1. Motor harus lengkap nomor polisi. Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang, yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 2. Punya SIM. Nekat berkendara tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM) (sesuai Pasal 281) dikenakan Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta. 3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya. Itu mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000. 4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena dalam pasal tersebut jelas disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda kala mengemudikan kendaraan bermotor. 5. Standar motor tak lengkap. Perhatikan kaca spion, lampu utama, rem, penunjuk arah, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Bila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, (pelanggar) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

6. Marka jalan. Simak Pasal 287. Yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat 4 huruf a atau marka jalan (Pasal 106 ayat 4 huruf b) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda palilng banyak Rp 500.000. 7. Helm harus logo SNI. Pakai helm "cetok" atau helm proyek bakal diadang Pasal 106 ayat (8), yaitu dipidana dengan pidana kurungan a (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Helm harus memenuhi standar SNI. 8. Boncengan tiga atau lebih. Mengangkut penumpang lebih dari satu, sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat 9, dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan atan denda paling banyak Rp 250.000. 9. Balap liar. Yang suka kebut-kebutan, apalagi balap liar sebagaimana disebutkan Pasal 115 huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. 10. Menerobos palang pintu kereta api. Bagi yang menerobos lintasan rel kereta, sementara palang pintu sudah ditutup dan sinyal sudah bunyi, Pasal 114 siap menjerat mereka dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Sumber : Kompas.com

Selasa, September 01, 2009

MS Office 2010 telah diluncurkan

MS Office 2010 telah diluncurkan oleh pihak microsoft sebagai pengganti MS Office seri sebelumnya. Office 2010 diklaim oleh microsoft dengan ukuran yang lebih ringan dan lebih cepat pengaplikasiannya dibanding versi 2007. Untuk bisa menggunakan versi 2010 harus menggunakan windows XP atau Vista. Walaupun secara final MS Office 2010 resmi diluncurkan versi desktop akhir 2009 atau awal 2010, namun untuk download dari internet sudah bisa diakses dan gratis.

Jumat, Agustus 07, 2009

G. SINDORO (3152 mdpl)

Jalur Kledung

Jalur yang paling banyak digunakan pendaki untuk pendakian ke puncak Sindoro.

Waktu yang dibutuhkan ± 6 jam (kondisi fisik 100%)

Kledung – Watu Gede : 15 menit

Watu Gede – Simpang Buntu : 2 jam

Simpang Buntu – Pos II : 15 menit

Pos II – Pos III : 1 jam 30 menit

Pos III – Watu Tatah : 1 jam

Watu Tatah – Padang Edelweis : 30 menit

Padang Edelweis – Puncak : 30 menit

GUNUNG LAWU (3265 mdpl)

Jalur Cemoro Sewu

Waktu yang dibutuhkan ± 6 jam (kondisi fisik 100%)

Cemoro sewu – pos I : 1 jam

Pos I – pos II : 1 jam

Pos II – pos III : 1 jam 30 menit

Pos III – pos IV : 1 jam

Pos IV – pos V (sumur jalatunda) : 30 menit

Pos V – Sendang drajat : 30 menit

Sendang drajat – Puncak (hargo dumilah) : 30 menit

KECEPATAN RANA (SHUTTER SPEED)

Kecepatan rana cepat untuk menghentikan obyek-obyek yang bergerak, seperti mobil balap, pesawat terbang, olahraga, dsb. Kecepatan rana yang digunakan 1/500, 1/1000, 1/2000, dst.

Kecepatan rana lambat menjadikan obyek yang bergerak menjadi kabur sebagian atau seluruhnya. Sebaiknya selalu gunakan tripod setiap kali mengambil obyek dengan shutter speed lambat, seperti menghentikan gerak air terjun, lampu kendaraan lalu lintas pada malam hari, dsb. Kecepatan rana yang digunakan 1/30, 1/15, 1/8, dst.

Senin, Juli 20, 2009

BENTANG BALOK

BENTANG BALOK

  • Bentang balok beton konvensional dapat mencapai 2.50 – 5.50 m.
  • Bentang balok beton dengan system Prestessed Concrete dapat mencapai 5.00 – 7.50 m.
  • Bentang balok beton dengan system Prestessed Concrete Span dapat mencapai 25.00 m dan h yang dipakai hanya 0.75 m.

ESTIMASI TINGGI BALOK (h)

h dapat diambil minimal 1/12 panjang bentang.

WARNA KABEL MOTOR

PANDUAN WARNA KABEL MOTOR

Article Source: Motor Plus Online

HONDA Hijau : (-) Masa, berlaku untuk semua negatif Merah : (+) Aki Hitam : (+) Kunci kontak Putih : (+) Alternator pengisian (+) Lampu dekat Kuning : (+) Arus beban ke saklar lampu Biru : (+) Lampu jauh Abu-abu : (+) Flaser Biru laut : (+) Sein kanan Oranye : (+) Sein kiri Coklat : (+) Lampu kota Hitam-Merah : (+) Spul CDI Hitam-Putih : (+) Kunci kontak Hitam-Kuning : (+) Koil Biru-Kuning : (+) Pulser CDI Hijau-Kuning : (+) Lampu rem (Sumber: Sarwono Edi, Staf Divisi Teknik, PT Astra Honda Motor) KAWASAKI Hitam-Kuning : (-) Masa Putih-Merah : (+) Aki Merah-Hitam : (+) Lampu depan jauh/dim Merah-kuning : (+) Lampu depan dekat Abu-abu : (+) Sein kanan Hijau : (+) Sein kiri Biru : (+) Lampu rem Merah : (+) Lampu belakang Coklat : (+) Klakson

SUZUKI Hitam-Putih : (-) Massa, berlaku untuk semua negatif Putih-Merah: (+) Pengisian dari magnet Kuning-putih: (+) Untuk ke penerangan Merah : (+) Aki Oranye : (+) Kunci kontak Abu-abu : (+) Lampu belakang Putih-Hitam : (+) Lampu rem Hijau muda : (+) Sein kanan Hitam : (+) Sein kiri Kuning-putih : (+) Lampu depan Putih-Biru : (+) Koil ke CDI Biru-Kuning : (+) Pulser ke CDI YAMAHA Hitam : (-) Masa, berlaku untuk semua negatif Merah : (+) Arus positif dari Aki Kuning : (+) Lampu depan jauh Hijau : (+) Lampu depan dekat Coklat : (+) Sein kiri Hijau : (+) Arus beban (penerangan dll) Putih-Merah : (+) Pulser CDI Hijau-Hitam : (+) Rem